
BPJS Kesehatan Menanggung Manfaat Medis Tanpa Diskriminasi

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Indonesia. Komitmen ini terwujud melalui berbagai layanan jaminan kesehatan yang mencakup sejumlah aspek penting. Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan aspek penting itu yakni, pertama, penjaminan kesehatan bagi ibu hamil, yang diberikan penjaminan selama masa kehamilan dan persalinan.
"BPJS Kesehatan juga melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan pengobatan berbagai penyakit kronis yang sering menjadi beban kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan hipertensi," ujar Agustian dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga berupaya dalam menangani penyakit berbiaya katastropik seperti penyakit jantung. Penyakit ini seringkali memerlukan perawatan intensif dan berbiaya tinggi.
Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan keluarganya yang terkena dampak penyakit serius ini. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pengobatan penyakit berat.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga telah mengucurkan biaya manfaat pelayanan kesehatan hingga Rp 103,4 triliun untuk pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Secara rinci, untuk pembayaran biaya manfaat pelayanan kesehatan di FKTP digelontorkan sebesar Rp 14,1 triliun rupiah dan pelayanan kesehatan di FKRTL sebanyak Rp 89,3 triliun.
"Pembiayaan tersebut untuk penjaminan pelayanan kunjungan sakit sebanyak 205,6 juta kasus serta kunjungan sehat sebanyak 189,2 juta kasus di FKTP. Selain itu juga terdapat 95,9 juta kasus rawat jalan dan 12 juta kasus rawat inap di FKRTL pada 2022," jelas Ardi.
Hingga 31 Juli 2023, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya kapitasi sebesar Rp 9,8 triliun dengan jumlah kunjungan sakit sebanyak 134,2 juta dan 130 juta kunjungan sehat di FKTP.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan biaya sebanyak Rp 65,3 triliun untuk penjaminan rawat jalan sebanyak 66,6 juta kasus dan 8,4 juta kasus rawat inap di FKRTL. BPJS Kesehatan turut mengucurkan biaya non kapitasi di FKTP sebesar Rp 1,6 triliun dan biaya Non INA-CBGs sebesar Rp 2,3 triliun.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin harus sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
"Namun perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin beberapa jenis layanan kesehatan, seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, pelayanan kecantikan, pelayanan di luar negeri, penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri, serta pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis," pungkasnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap, Ini Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan