
Daftar Terkini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia.
Akan tetapi, serupa dengan asuransi, BPJS juga memiliki sistem yang mewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya dengan biayanyang sangat ringan.
Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar operasi yang tidak dapat dicover BPJS Kesehatan, yang dikutip CNBC Indonesia per 29 Agustus 2023.
1. Operasi akibat dampak kecelakaan. Sebab, dalam banyak kasus operasi karena dampak kecelakaan sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
2. Operasi kosmetika atau estetika, yakni operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan, misalnya operasi plastik hidung.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri. Contohnya adalah operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, sebab operasi tersebut dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
BPJS Kesehatan bisa menjadi penjamin kedua untuk kecelakaan ganda jika penjamin pertamanya adalah PT Jasa Raharja.
Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp 20 juta maka pihak PT Jasa Raharja yang akan menanggungnya namun jika biayanya lebih dari Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon PT Jasa Raharja.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!