Terbaru! Bakal Ada PPPK Part Time, Kerjanya Apa Saja?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 29/08/2023 13:10 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah merancang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time. Opsi ini dibutuhkan sebagai solusi atas penghapusan honorer.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal usai ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).


Usulan PPPK part time itu muncul dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Syamsurizal mencontohkan status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.

"Kita pertimbangkan agar anggaran daerah itu tidak membengkak," ujarnya.

Salah satu contohnya adalah pekerja kebersihan. Menurut dia, si pekerja itu nantinya akan ditentukan jam kerjanya dan digaji sesuai dengan jam kerja tersebut. Menurut politikus PPP ini, pola kerja seperti itu justru akan menguntungkan buat si pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.

"Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," kata dia.

Menurut dia, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Itu yang kita mau tingkatkan," kata dia.

Syamsurizal mengatakan aturan mengenai PPPK part time itu akan masuk dalam RUU ASN. Selain itu, kata dia, penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. "PP yang akan mengatur secara detail seperti apa," kata dia.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai