'Gudang' Batu Bara-Peleburan Logam Kena Sanksi Polusi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 August 2023 09:50
A pile of coal is seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) buka-bukaan perihal biang keladi tercemarnya udara yang membuat polusi di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Setidaknya terdapat 11 badan usaha yang terkena sanksi buntut dari polusi udara tersebut.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjabarkan bahwa 11 badan usaha tersebut diantaranya bergerak disektor stok pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik areng.

Oleh karena itu, kata Menteri Siti, KLHK sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri baik PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara.

Dari banyaknya jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian.

"Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan di sanksi administratif 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," terang Menteri Siti dalam konfrensi pers Pembahasan Peningkatan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (28/8/2023).

Menteri Siti merinci, yang dekat dengan lokasi pencemaran diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas, kemudian di sekitar Lubang Buata ada 10 entitas, Tangerang ada 7, Tangerang Selatan ada 15 dan di Bogor ada 10 entitas.

"Sanksi-nya adalah administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar yang mereka harus penuhi," ungkap Menteri Siti.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pantas Polusi Udara Jakarta Akut, 40 Juta Kendaraan Melintas!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular