
Ini Update Penerapan Pajak Pencemar Lingkungan, Denda Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membeberkan update terbaru mengenai penerapan pajak pencemaran lingkungan. Wacana ini muncul guna mengurangi permasalahan polusi di wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Siti Nurbaya menjelaskan nanti formulasi perhitungan pajak pencemaran lingkungan tengah diuji oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga Kementerian LHK. Setelah rampung perhitungan ini akan diuji kembali kepada masyarakat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah keluar angkanya, tapi pertama pajak daerah itu kan otoritasnya Mendagri," kata Siti Nurbaya, Senin (28/8/2023).
"Saya sudah menulis ke Mendagri melalui Dirjennya untuk berinteraksi daerah dan untuk uji publik juga. Uji di masyarakat sebab ada uang-nya yang dikenakan," tambahnya.
Siti Nurbaya juga masih enggan memberikan bocoran berapa nilai denda yang akan dikenakan. Namun ia memastikan draf sudah dibuat.
"Kita siapin draf-nya, tapi kan nggak bisa hanya dari pemerintah aja, kita juga harus dengar dari ruang publiknya," kata Siti.
Sebelumnya dalam Rapat Terbatas terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek Senin dua pekan lalu, Siti melontarkan bakal memperkatat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.
"Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. Jadi ada langkah teknis yang kita siapkan," kata Siti.
Dalam rapat itu pemerintah juga sepakat untuk memberlakukan wajib emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran pemerintah pusat hingga daerah. Selain itu pihaknya juga mengusulkan adanya syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Polusi di HP, Menteri Siti Minta Jangan Langsung Percaya!
