Pemerintah Beri Sanksi 11 Perusahaan Buntut Polusi Udara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya menjabarkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada 11 entitas perusahaan atas dampak polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Siti menyatakan bahwa KLHK sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri baik PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara.
Dari banyaknya jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian.
"Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan di sanksi administratif 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," terang Menteri Siti dalam Konfrensi Pers Pembahasan Peningkatan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (28/8/2023).
Menteri Siti merinci, yang dekat dengan lokasi pencemaran diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas, Tangerang ada 7, Tangerang Selatan ada 15 dan di Bogor ada 10 entitas
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ampuh! Efek Hujan Polusi di Bogor Mendadak Turun Drastis