
Polusi Udara, KLHK Tangkap Pembakar Limbah & Tutup Stockpile
Jakarta, CNBC Indonesia- Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 4 orang tersangka pelaku pembakaran limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) elektronik ilegal di Tangerang, Banten.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penetapan tersangka pembakaran limbah B3 sebagai bagian dari upaya pengendalian polusi udara lewat mengatasi persoalan sumber emisi karbon.
Pengungkapan kasus pembakaran limbah B3 ini penting sebagai langkah penegakan hukum atas pelanggaran aturan pengolahan limbah.
KLHK juga tengah mengusut berbagai pelanggaran terkait sumber penyebab turunnya kualitas udara di Indonesia utamanya Jabodetabek. Selain pembakaran limbah B3, KLHK juga telah melakukan penyegelan kegiatan terkait stockpile terkait PLTU hingga peleburan baja.
Seperti apa langkah KLHK mengatasi polusi udara? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum'at, 25/08/2023)
-
1.
-
2.
-
3.