Siap-Siap 1 September Pemprov DKI Jakarta Razia Uji Emisi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan razia alias uji coba tilang uji emisi mulai 1 September 2023 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara di ibu kota.
"Jadi mulai September 2023 sampai dengan tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Asep dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Penanganan Polusi Udara" yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov.
"Jadi untuk lahan-lahan parkir, kami akan mengenakan tarif parkir tertinggi. Itu sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp 5.000 per jam, ditambah yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," paparnya.
Asep pun kembali mengulang bahwa pihaknya tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kualitas udara melalui aplikasi JAKI, website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun websitebmkg.go.id.
Langkah ini sebagai upaya menumbuhkan persoalan polusi udara juga menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya diserahkan ke pemerintah daerah.
"Kami misalnya mengharapkan masyarakat dapat mengurangi emisi yang dihasilkan itu dengan menggunakan transportasi publik, tidak bakar sampah. Kemudian rutin uji emisi kendaraannya dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Serta yang tidak kalah penting adalah memproteksi diri dengan menggunakan masker," tuturnya.
(wia)