Gaji PNS Naik 8% di 2024, Cek Jadi Berapa!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 24/08/2023 09:10 WIB
Foto: Infografis/ Sri Mulyani siapkan anggaran kenaikan PNS 2024 / Aristya rahadian

Jakarta, CNBCB Indonesia - Pemerintah telah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik sebesar 8% tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

Ini adalah kenaikan gaji PNS setelah 'puasa' selama empat tahun lamanya. Kenaikan ini diikuti oleh penyesuaian tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas Jokowi, dikutip Senin (21/8/2023).


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dari anggaran tersebut, ASN pemerintah pusat akan menerima Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:

- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja