KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Beras, Ini Daftarnya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 23/08/2023 19:07 WIB
Foto: Konfere4nsi Pers Penahanan Tersangka Tindah Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Tahun 2020 di KEMENSOS RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang tersangka atas kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020 silam.

Demikianlah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/8/2023)


"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPK kami melakukan pengumpulan inforasi dan data ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, berikutnya dilengkapi kecukupan alat bukti maka dalam tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," jelasnya.

Keenam orang tersebut adalah MKW - Direktur Utama PT BGR Persero 2018-2021, BS - Direktur Komersial BGR 2018-2021, AC - vice president operasional PT BGR 2018-2021, IW - Direktur Utama PT MEP sekaligus tim penasihat PT PTP, RR - Tim Penasihat PT PTP dan RC - GM PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan tim menahan tsk IW, RR, RC untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga tanggal 11 sept di rutan kpk," papar Alex.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Soal Korupsi Proyek Jalan