
Alasan di Balik Rencana Subsidi Modif Motor Listrik Rp10 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan subsidi untuk program konversi motor listrik dari yang sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit. Langkah ini ditempuh guna mendorong minat masyarakat mengikuti program ini.
Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana tak menampik bahwa rencana menaikkan subsidi untuk program konversi motor listrik tengah dibahas.
"Iya (naik), salah satu di rapat itu dibahas karena sekarang yang Rp 7 juta terutama untuk konversi prosesnya lambat," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (23/8/2023).
Dadan menjelaskan, kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti program ini lantaran subsidi yang diberikan dinilai masih kurang. Sementara biaya konversi untuk menjadi motor listrik memerlukan dana sebesar Rp 15 juta.
"Salah satunya itu karena masyarakat melihat dengan angka yang sekarang Rp 15 juta konversi kan masih Rp 8 juta yang harus dibayar, apakah bisa ditambah dalam proses seperti itu lah belum ada keputusan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
"Per Selasa (4/4/2023) platform digital sudah dapat di-launching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", jelas Gigih dalam keterangan tertulis.
Menurut Gigih, platform ini menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Gigih menyebut, pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.
"Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon", papar Gigih.
Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Untuk masyarakat yang tertarik dengan program konversi listrik ini, silahkan mendaftar di platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengan cara memilih bengkel yang tersedia di platform digital.
"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi", ujar Gigih.
Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi Rp 7 juta. Rp 7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ujar Gigih.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 50 Ribu Konversi Motor Listrik Ludes, RI Bisa Hemat Rp 18,6 M
