Dihapus Ahok, 3 in 1 Mau Diberlakukan Lagi di DKI, Setuju?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 19/08/2023 07:30 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka mengatasi masalah polusi di Jabodetabek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penerapan kembali aturan 4 in 1. Ia memaparkan hal ini selepas Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait peningkatan kualitas udara di Istana Kepresidenan, awal pekan ini.

"Terkait utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal 2 orang. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," kata Budi Karya saat memberikan keterangan pers, dikutip Sabru (19/7/2023).

Sehingga menurutnya masyarakat dari pinggir kota Jakarta seperti Bekasi, Tangerang dan Depok bisa menggunakan kendaraan secara bergantian.


"Mereka bisa bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlah akan menurun," kata Budi Karya.

Seperti diketahui, aturan 3 in 1 mengharuskan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih pada jam tertentu di beberapa jalan protokol di Ibu Kota untuk mengurangi kemacetan. Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapus aturan tersebut pada tahun 2016.

Sebab seperti diketahui, aturan ini tersebut tidak terlalu berpengaruh dalam mengurangi kemacetan.

Kembali lagi ke persoalan polusi, Menhub juga akan memperbanyak titik uji emisi di Jakarta bersama KLHK, Pemprov DKI Jakarta, hingga Kepolisian. Bahkan penegakan hukum pada pelanggar uji emisi juga akan dipertegas.

"Jika kendaraan tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," katanya.

Tidak hanya itu Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini juga meminta kepada PLN untuk menambah jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) dari PT PLN (Persero) supaya bisa memfasilitasi bagi pengguna mobil listrik.

"EV ini perlu intensif, pak Gubernur lakukan saya lakukan, tidak saja instansi pemerintah tapi swasta di Jabodetabek mulai menggunakan EV dari motor dari mobil," jelasnya.

Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengusulkan penerapan aturan kendaraan bermesin 2.400 cc harus mengisi Pertamax Turbo.

"kami usulan di jakarta untuk kendaraan 2400 cc sebaiknya harus disiplin menggunakan pertamax turbo. Pemda DKI dalam rangka mengatasi kondisi cuaca buruk," katanya.

Adapun sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atauAhok menghapus kebijakan 3 in 1 di Jakarta saat menjabatDKI 1. Menurutnya, kebijakan 3 in 1 tidak berhasil mengurangi kemacetan di Jakarta.

Pasalnya banyak warga yang mengakali aturan tersebut dengan menggunakan jasa joki. Selain itu, kebijakan tersebut kerap disalahgunakan dengan adanya eksploitasi anak untuk menjadi joki.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Tanah di Daerah Jakarta Ini Tembus Rp 300 Juta Per M2