Menteri PANRB Putar Otak Selamatkan 2,3 Juta Pegawai Honorer

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 August 2023 17:43
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam Economic Update yang berlangsung pada Kamis, (13/7/2023). (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas angkat suara perihal status pegawai honorer kementerian/lembaga yang akan dihapus per 28 November. Tercatat ada 2,3 juta pegawai honorer yang berpotensi terdampak.



"Kita fokus dulu kita selamatkan. Kita buat regulasi supaya tidak ada PHK massal dan tidak ada penurunan pendapatan. Insya Allah juga tidak ada PHK massal," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Menurut dia, Kementerian PANRB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah melakukan audit kepada seluruh kabupaten/kota supaya data yang dikirimkan terkait pegawai honorer sudah sesuai.

"Tenaga honorer tetap ada. Tinggal bentuknya nanti kan sedang ada opsi dari DPR seperti paruh waktu. Jadi seperti tenaga kebersihan, tenaga supporting kantor. Ini usulan DPR akan kita tingkatkan di tingkat 1 sejak 28 Agustus besok," ujar Anas.

Wacana yang akan dilakukan pemerintah adalah pegawai honorer diubah statusnya menjadi pegawai PPPK seperti PPPK Part Time dan PPPK Full Time. Selain itu, pemerintah akan memberikan kenaikan gaji pada pegawai PPPK.

Kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023. Namun, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas.

Pertama, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dokter Spesialis 'Barang Langka', Apa Solusi Jokowi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular