
Terungkap! Ini Alasan Kenaikan Pangkat PNS Bisa 6 Kali Setahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan pemerintah menambah siklus kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 6 kali dalam satu tahun.
Dia mengatakan urusan kenaikan pangkat PNS selama ini sering terkatung-katung karena rumitnya birokrasi dan waktu yang sempit.
Anas menceritakan dirinya sudah mengetahui kerumitan kenaikan pangkat PNS ini sejak menjabat Bupati Banyuwangi. Ketika itu, kata dia, dirinya ingin menaikkan pangkat bawahannya. Namun dia kaget dengan rumit dan lamanya birokrasi tersebut.
"Saya rasakan sendiri, staf saya mengurus kenaikan pangkat ribet, harus ke Jakarta, ngurus A B C D, harus ke kantor regional dan seterusnya," kata Anas saat berbicara di Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024, di Jakarta, dikutip Jumat (8/3/2024).
Setelah menjabat Menteri PANRB, Anas baru mengetahui bahwa butuh 14 tahap untuk mengurus kenaikan pangkat PNS. Karena itu, dirinya kemudian mengumpulkan bawahannya guna mengubah aturan ini.
Dia menceritakan awalnya banyak yang menolak perubahan itu. Namun, akhirnya tahapan kenaikan pangkat PNS bisa diubah dari 14 tahap menjadi hanya 2 tahap. "Saya kumpulin Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), kanreg seluruh Indonesia, saya minta dipangkas. Alhamdulillah kenaikan pangkat sekarang dari 14 tahap tinggal 2 tahap, jadi simple sekali," kata dia.
Anas menceritakan masalah kenaikan pangkat PNS tak berhenti di sana. Dia kembali menemukan bahwa siklus kenaikan PNS hanya dibuka 2 kali dalam satu tahun. Menurut dia, siklus ini jelas mengganggu karena pejabat pembina kepegawaian terkadang tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti siklus yang sempit itu.
"Kenaikan pangkat jadi terlambat dan terhambak, karena siklus kenaikan pangkat hanya 2 kali dan ini sudah berjalan 35 tahun lebih," kata dia.
Anas kemudian menghadap Presiden Joko Widodo dan menceritakan masalah ini. Anas menyebut dirinya juga menghadap Kementerian Keuangan untuk mempermulus usulannya mengubah siklus kenaikan pangkat PNS. Hasilnya, kenaikan pangkat PNS kini bisa dilakukan dalam siklus 6 kali satu tahun.
"Sehingga dengan demikian ketika ada menteri, deputi yang banyak dapat urusan, punya waktu kalau tidak bulan ini, bulan depan bisa mengajukan kenaikan pangkat," katanya.
Menurut dia, urusan kenaikan pangkat ini penting untuk menunjang pelayanan publik yang disediakan pemerintah. Sebab, ketika urusan internal saja rumit, maka jangan harap Kementerian atau lembaga bisa menyediakan birokrasi yang sederhana kepada masyarakat.
"Karena ini urusan customer internal, bagaimana birokrasi bisa melayani orang dengan baik kalau urusan sendiri saja susah," kata dia.
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Presiden, Jokowi Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat!