Jangan Kaget! Tarif 4 Ruas Tol Ini Bakal Naik di Agustus

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 18/08/2023 10:20 WIB
Foto: Jelang Libur Nataru, Tarif Tol Jagorawi Naik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa ruas tol mengalami penyesuaian tarif pada Agustus 2023. Setidaknya ada 4 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan harga baik di wilayah Jabodetabek hingga Jawa Timur.

Kenaikan ruas tol merupakan ketentuan dari Undang Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Selain itu penyesuaian tarif tol juga dilakukan dalam skema pengembalian investasi jalan tol.


Berikut kenaikan ruas tol yang bakal terjadi di bulan Januari yang dirangkum CNBC Indonesia :


1. Tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)

Tarif tol ini bakal mengalami kenaikan tarif pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00. Jasa Marga menjelaskan kenaikan tarif tol ini bervariasi mulai dari Rp 500 - Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tol Jagorawi dan

Berikut tarif tol terbaru per 20 Agustus nanti :

Ruas Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol III: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000,-

Tol Jagorawi merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis - Cibitung, Jagorawi - Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi).


2. Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo)

Ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini direncanakan naik pada 20 Agustus 2023 mendatang. Kenaikan pun beragam mulai dari Rp 500 untuk golongan I.

Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol III: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol IV: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol V: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-

Untuk diketahui tol ini tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priuk-Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng-Batu Ceper¬Kunciran (JORR II). Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo


3. Tol Cimanggis - Cibitung

Ruas tol ini juga akan mengalami kenaikan tarif pada hari ini 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Termasuk pemberlakuan tarif tol untuk seksi 2A On/Off Ramp Jatikarya - Simpang Susun Cikeas.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas).

Dalam penyesuaian tarif tol pada Seksi 1 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) sepanjang 2,7 km sebesar Rp 500 untuk berbagai golongan kendaraan. Berikut tarif terbarunya :

Cimanggis - Gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya
Golongan I Rp 5.500
Golongan II Rp 8.500
Golongan III Rp 8.500
Golongan IV Rp 11.500
Golongan V Rp Rp 11.500

Golongan I Rp 13.500
Golongan II Rp 20.000
Golongan III Rp 20.000
Golongan IV Rp 27.000
Golongan V Rp 27.000


4. Tol Ngawi - Kertosono

Penyesuaian tarif tol Ngawi - Kertosono diberlakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol beragam mulai dengan Rp 4.000 - Rp 15.000 untuk berbagai golongan.

Seperti Golongan I dari Rp 91.000 menjadi Rp 98.000, Golongan II dan III naik menjadi Rp 147.000 dari Rp 136.000 dan Golongan V dari Rp 181.000 menjadi RP 196.000.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Selain itu dijelaskan penyesuaian tarif sudah berdasarkan evaluasi dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021 - 31 Januari 2023 sebesar 7,64%.

Berikut besaran kenaikan tarif yang dirangkum CNBC Indonesia dari jarak terdekat hingga terjauh pada kendaraan golongan I

Klitik - IC Madiun Rp 22.500
Klitik - Kertosono Rp 98.000

IC Madiun - IC Caruban Rp 9.500
IC Madiun - Kertosono RP 76.000

IC Caruban - IC Nganjuk Rp 39.000
IC Caruban - Kertosono Rp 76.000

IC Nganjuk - Klitik Rp 71.000
IC Nganjuk - Kertosono Rp 27.000

Kertosono - Nganjuk Rp 27.000
Kertosono - Klitik Rp 98.000

 


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manfaatkan Libur Panjang Dengan Diskon Tarif Tol