Internasional

Kronologi Eropa Serang RI, dari Sawit-Nikel Kini Biodiesel

sef, CNBC Indonesia
Jumat, 18/08/2023 09:10 WIB
Foto: REUTERS/Yves Herman

Jakarta CNBC Indonesia - Hubungan RI dan Uni Eropa bakal makin panas. Terbaru, mengutip Reuters Jumat (18/8/2023), UE kini tengah menyelidiki apakah biodiesel dari Indonesia menghindari bea melalui China dan Inggris.

Penyelidikan mengikuti permintaan awal dari Dewan Biodiesel Eropa, sebuah asosiasi produsen Eropa. Dewan Biodiesel Eropa mengatakan diperkirakan upaya menghindari bea masuk impor merugikan UE sekitar US$240,34 juta tahun lalu.


Sebenarnya konflik antara RI dan UE sudah terjadi lama. Ini bermula dari tuduhan dumping produk biodiesel asal Indonesia, di mana produk RI dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 8,8%-23,3%.

Ini pun akhirnya membuat Indonesia menggugat ke World Trade Organization (WTO). Kala itu kemenangan diraih RI di mana UE harus menghapus pengenaan BMAD mulai 16 Maret 2018.

CPO

Tak selesai di sana, lagi-lagi RI dan UE berselisih di 2019. Kali ini, terkait produk minyak sawit mentah (CPO).

Pada Desember 2019 Indonesia pun kembali menggugat UE ke WTO. Aturan UE lewat kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II), dianggap didiskriminatif.

Kala itu, President Joko Widodo (Jokowi) bahkan menyebut UE melakukan kampanye hitam dengan mengangkat isu lingkungan untuk memojokkan industri sawit. Padahal, masalahnya ada di harga sawit yang mengalahkan minyak biji bunga matahari produksi Uni Eropa.

Nikel

Setelahnya, RI pun bermasalah lagi soal bijih nikel. Hal itu akibat larangan ekspor yang sudah mulai efektif berlaku sejak 2020.

Namun sayangnya, pada Oktober 2022 lalu Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Merespons kekalahan ini, Jokowi pun langsung memerintahkan menterinya untuk mengajukan banding di WTO.

Hingga kini persoalan ini pun belum mendapat titik akhir di WTO. Pengadilan belum dilakukan.

UU Deforestasi

Belum kelar semua masalah tersebut, Mei lalu juga mengeluarkan undang-undang baru soal deforestasi. UU bernama "EU Deforestation Regulation/EUDR) resmi berlaku 16 Mei 2023.

Eropa berdalih UU ini untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan. Aturan akan berdampak ke produk yang diekspor ke pasar Eropa.

"UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi," tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dimuat Europian Council dalam situs resminya dilihat CNBC Indonesia.

"Aturan baru bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas komoditas dan produk ini tidak berkontribusi pada deforestasi dan semakin merusak ekosistem hutan," tambahnya.

Sejumlah komoditas yang terpengaruh adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.

Nantinya akan ada uji kelayakan pada semua eksportir yang menempatkan produk ke 27 negara-negara kelompok itu. Mereka akan diminta untuk melacak komoditas yang dijual mulai tahap awal produksi.

Eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atar per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan di UE jika ada pelanggaran.

Akan ada pula sistem pembandingan, yang mengklasifikasikan negara asal berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah. Ada masa tenggang 1,5 tahun bagi perusahaan besar mengikuti aturan sementara perusahaan kecil dua tahun.

UE berdalih EUDR ini dibuat dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia terkait deforestasi. Termasuk bagaimana posisi masyarakat adat di wilayah asal produk.

"Konsumen Eropa sekarang dapat yakin bahwa mereka tidak akan lagi 'tanpa disadari' terlibat dalam penggundulan hutan," kata ahli hukum Parlemen Eropa, Christophe Hansen, sebagaimana dimuat Reuters.

Dengan pemberlakuan itu, seluruh komoditas andalan RI akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tak lolos uni deforestasi. Perlu diketahui, kecuali daging sapi dan kedelai, produk-produk yang disebut dalam aturan itu merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa.

Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.

Enforcement Regulation

Di sisi lain, Agustu ini, UE juga mengeluarkan "serangan" lagi ke RI. Ini terkait pembuatan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation, di mana UE bisa menilai kerugian yang mungkin dialami oleh negara-negara UE terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia.

UE dilaporkan telah mengumpulkan para industri baja untuk melengkapi assessment atau evaluasi. Pembuktian akan diberikan setelah 11 Agustus 2023 mendatang.

Ini pun diakui Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, Juli lalu. Bara mengatakan, assessment yang dikumpulkan melalui industri baja tersebut digunakan sebagai bukti jika memang benar kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel menimbulkan kerugian bagi UE.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir