Gaji Naik 8% Tahun Depan, PNS Bakal Terima Segini!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 18/08/2023 07:25 WIB
Foto: Infografis/Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah empat tahun tidak mendapatkan kabar baik soal kenaikan gaji, aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri, akhirnya bisa bernafas lega.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN tahun depan. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.


"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (18/8/2023).

Rinciannya ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Kenaikan ini dilakukan untukk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Dengan demikian, Tim Riset CNBC Indonesia menghitung perubahan gaji ASN/PNS pada 2024. Berikut besarannya:

- Golongan I Rp 1685664 - Rp 2901420
- Golongan II Rp 2183976 - Rp 4125600
- Golongan III Rp 2785752 - Rp 5180760
- Golongan IV Rp 3287844 - Rp 6373296


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja