
HUT ke-78 RI, Jangan Lupa Berdiri Tegap Pukul 10:17 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas kegiatannya sementara. Ini terkait perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya pukul 10:17-10:20 WIB hari ini.
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg RI pada 8 Agustus 2023. Khusus untuk permintaan berdiri tegap berada dalam poin 7.
Poin tersebut juga menjelaskan waktu masyarakat untuk berdiri tegap. Selain itu ada pengecualian masyarakat yang bisa tidak mengikuti imbauan tersebut.
Berikut rincian imbauan tersebut, dikutip dari detik.com, Kamis (17/8/2023):
Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengharapkan masyarakat bisa memperingati HUT RI ke-78 dengan kemeriahan dan kegembiraan.
"Jadi tentunya kami Setpres mengharapkan peringatan ini akan dilaksanakan secara besar-besaran dan juga kami berharap masyarakat juga melaksanakan upacara ini dengan kemeriahan, kegembiraan," kata Bey dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Ini Linknya..
