Ganjil Genap 17 Agustus 2023 Ditiadakan Saat HUT RI ke-78

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 17/08/2023 08:00 WIB
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan lalu lintas ganjil-genap (gage) ditiadakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan aturan itu ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 pada hari ini, Kamis (17/8/2023).

"Ganjil genap ditiadakan 17 Agustus 2023," kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip melalui akun Instagram resminya.

Peniadaan aturan gage selama hari libur nasional sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, bagi warga DKI Jakarta yang hendak bepergian, dipastikan tak perlu khawatir menggunakan pelat genap.


Kebijakan peniadaan gage berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Selain itu juga Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selengkapnya, ini 25 titik gage yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, namun ditiadakan dalam rangka libur nasional 17 Agustus 2023.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini