Ganjil Genap 17 Agustus 2023 Ditiadakan Saat HUT RI ke-78
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan lalu lintas ganjil-genap (gage) ditiadakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan aturan itu ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 pada hari ini, Kamis (17/8/2023).
"Ganjil genap ditiadakan 17 Agustus 2023," kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip melalui akun Instagram resminya.
Peniadaan aturan gage selama hari libur nasional sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, bagi warga DKI Jakarta yang hendak bepergian, dipastikan tak perlu khawatir menggunakan pelat genap.
Kebijakan peniadaan gage berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.
Selain itu juga Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selengkapnya, ini 25 titik gage yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, namun ditiadakan dalam rangka libur nasional 17 Agustus 2023.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(fab/fab)