
Sri Mulyani Jawab Rencana PPN Naik 12% Sebelum 2025, Jadi Ga?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara ihwal amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebelum 1 Januari 2025.
Menurutnya, hingga kini pemerintah belum ada pembahasan terkait itu dalam arah kebijakan fiskal APBN 2024. "Enggak, kita enggak ngomongin itu dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, penerapan itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.
"Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR," tegas Prastowo.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 2.781,3 triliun. Porsi terbesar bersumber dari pajak yang ditargetkan Rp 1.986,9 triliun.
Target tersebut lebih tinggi dari posisi proyeksi tahun ini, yaitu Rp 1.818,2 triliun atau tumbuh 9,3%. "Kita harapkan tax ratio akan terus meningkat," tegas Sri Mulyani.
Sederet kebijakan yang akan dijalankan untuk mencapai target tersebut adalah implementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ekstensifikasi wajib pajak high wealth individual dan pemanfaatan digital forensics.
"Core tax kita harapkan selesai dan kerja sama global dari sisi perpajakan," jelasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rasio Pajak RI Bertahan Double Digit di 2023, 10,21% dari PDB