DPR Siapkan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
16 August 2023 14:22
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR RI, Kamis (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR RI, Kamis (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa DPR berencana menyusun Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Perumusan UU ini menurutnya akan dilakukan setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan mengatakan, pembentukan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 ini ditujukan sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh.

"Pasca Amandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang, sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap, dirumuskan dalam bentuk Undang Undang, yaitu Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025," tuturnya pada saat pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

"Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045," tegas Puan.

Dia mengatakan, keberadaan undang-undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh; sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing.

Puan mengakui, tugas membangun bangsa dan negara ke depan tidaklah mudah. Sederet tantangan harus dihadapi, mulai dari situasi eksternal seperti geopolitik, geo-ekonomi, disrupsi teknologi dan informasi, globalisasi nilai budaya dan lain sebagainya; dan situasi internal dalam negeri, antara lain permasalahan Sumber Daya Manusia, middle-income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri, pengelolaan sumber daya alam, kerentanan pangan, energi, kemiskinan ekstrim, pengangguran, bencana iklim, dan degradasi lingkungan, serta berkembangnya ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila sebagai jati diri bangsa.

"Oleh karena itu kita harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia, yaitu kegiatan politik berencana, kegiatan ekonomi berencana, kegiatan sosial berencana, kegiatan kebudayaan berencana, kegiatan karakter bangsa berencana, kegiatan pembangunan daerah berencana, dan semua kegiatan berencana strategis lainnya," ucapnya.

Keseluruhan rencana kerja itu, lanjutnya, harus dapat dituangkan dalam desain politik pembangunan yang cakrawalanya menjangkau masa depan, serta menjawab berbagai permasalahan bangsa dan negara.

"Kita juga harus dapat memahami dan mampu melihat perkembangan dan kecenderungan pada 25 sampai 30 tahun mendatang, baik dari isu demografi, geopolitik, geo-ekonomi, energi, sumber daya alam, teknologi dan lain sebagainya," ujarnya.

"Pembentukan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dapat menjadi momentum di dalam memperkuat Politik Pembangunan Semesta Indonesia yang terencana, terpimpin, terkoordinasi, dan berkelanjutan," pungkasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puan Bacakan Capaian DPR, 64 UU dalam 4 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular