
Potret Ismail Thomas Pakai Rompi Pink Ditahan Kejagung
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pertambangan Sendawar Jaya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Sendawar Jaya di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini," tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016. Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya," tuturnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ketut menjelaskan, Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan Sendawar Jaya pada 2021. "Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu," tutur Ketut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).

Dia mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," tandasnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)