Ditahan Kejagung, Anggota PDIP Ismail Thomas Palsukan Dokumen

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
15 August 2023 18:58
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya di Kejagung, Jakarta, Selasa, (15/8). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya di Kejagung, Jakarta, Selasa, (15/8). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

Ketut menjelaskan, Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen terkait kasus persidangan izin pertambangan Sendawar Jaya pada 2021.

"Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu," tutur Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/08/2023).

"Perannya ya bahwa dalam perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan tadi sudah saya sebutkan tadi, memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ya itu perannya," paparnya.

Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ismail pernah menjabat Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Ketut mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Nikel Mandiodo yang Bikin Eks Dirjen Minerba Ditahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular