PNS Jakarta WFH, Layanan Publik Nasibnya Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar kembali dilakukannya hybrid working alias sebagian kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan sebagian lagi bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Salah satunya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tidak terganggu, sesuai yang tertera pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Fleksibel waktu jam kerja saat WFH sudah diatur pengaturan Perpres 21 juga ngatur bisa fleksibel ASN diatur saja sama pejabat pembina kepegawaiannya," ungkap Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/8/2023)
Beberapa pelayanan yang dimaksud Averrouce antara lain sekolah, rumah sakit, pelayanan air dan pemadam kebakaran. Di luar itu seharusnya aktivitas birokrasi bisa berjalan hybrid working.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan di PNS DKI Jakarta yang bakal menerapkan hal ini lebih dulu WFH
"Jadi gak ada larangan WFH boleh ada kok sekarang kita imbau tetap layanannya ke masyarakat yang utama-utama terbiasa dengan pandemi banyak pelajaran instansi-instansi yang punya pelayanan atur dengan baik jam kerja dan hari kerja," paparnya.
(mij/mij)