PNS di DKI WFH Lagi Mulai September, Karyawan Swasta Ikutan?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
14 August 2023 20:20
Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya mengatasi permasalahan polusi udara di wilayah Jakarta, Pemerintah berencana menerapkan hybrid working. Adapun hybrid working yang dimaksud adalah penerapan work from office (WFO) dan/atau work from home (WFH).

Untuk PNS di DKI Jakarta, pemberlakukan WFH dimulai pada bulan September 2023. Lantas, apakah hal yang sama juga dilakukan karyawan swasta?

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi menyampaikan bahwa pengusaha sudah memiliki sistem dan mekanismenya sendiri tentang bagaimana mengatur jam kerja karyawannya, apakah bisa dilakukan hybrid atau tidaknya itu menyesuaikan dengan bidang atau industrinya masing-masing.

"Kalau pengusaha sendiri itu kan sudah punya sistem sendiri, punya mekanisme bagaimana mengatur waktu jam kerja karyawannya, bagaimana apakah bisa untuk hybrid atau kah memang harus langsung. Itu semua menyesuaikan bidang atau industrinya masing-masing," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (14/8/2023).

Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Diana menekankan bahwa tidak semua bidang usaha bisa menyetujui adanya hybrid working, tetapi pelaku usaha bisa menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi perusahaannya. Maka dari itu, katanya, tidak bisa disamaratakan setiap perusahaan dengan perusahaan lainnya, karena semuanya tergantung dari bidang usahanya masing-masing.

Dengan demikian, Diana menyebut akan menjadi tidak bisa jika aturan itu ditetapkan sebagai suatu hal yang wajib diterapkan, tetapi jika hanya dihimbau maka pengusaha akan menyesuaikan aturan tersebut dengan bidang usahanya.

"Jadi kalau dihimbau mungkin bidang-bidang tertentu bisa, tapi kalau bidang yang sangat esensial hubungannya dengan klien atau customer yang harus bertemu langsung, itu mungkin agak berat. Jadi semuanya disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing atau bidang usaha masing-masing," jelasnya.

Untuk diketahui, Gagasan hybrid working dibahas dalam Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023).

"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home, mungkin saya nggak tahu nanti dari kesepakatan rapat terbatas ini apakah 75% - 25% atau angka lain," kata Jokowi saat membuka rapat.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Dorong Hybrid Working, Ini Respons Bos Pengusaha DKI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular