BI Gencar Bujuk Eksportir Simpan Dolar di Dalam Negeri

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 15/08/2023 07:25 WIB
Foto: Media Briefing tentang Implementasi Teknis PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Departemen Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia Arief Rachman mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru terkait revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

Dia mengatakan sosialisasi mengenai revisi aturan DHE yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu dilakukan kepada para eksportir di banyak daerah.

"Kami melakukan sosialisasi PP 36 ke mana-mana, daerah, sektoral untuk menjelaskan ini seperti apa," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).


Dia mengakui bahwa masih banyak pengusaha yang bertanya-tanya mengenai detail dan penerapan aturan tersebut. Misalnya saja soal ketentuan Term Deposit Valas yang merupakan instrumen operasi moneter untuk memfasilitasi penempatan DHE eksportir di BI melalui bank-bank yang ditunjuk. Dia menilai memang butuh waktu bagi para eksportir untuk memahami instrumen tersebut.

Meski demikian, dia mengatakan pertanyaan dari para pengusaha itu wajar sebab aturan ini masih baru dan masih dalam tahap penyesuaian. Menurut Arief para pengusaha masih membutuhkan waktu untuk memahami setiap ketentuan yang ada di PP tersebut. "Mereka butuh waktu memahami ketentuannya seperti apa dan aturan pelaksanaan dan penempatannya bagaimana, itu yang sering diutarakan saat kami bertemu dengan korporasi," kata dia.

Menurut Arief, sosialisasi mengenai aturan baru DHE serta instrumen yang menyertainya sudah dilakukan di sejumlah daerah, seperti Surabaya dan Makasar.

Dia mengatakan BI juga sudah bertemu banyak asosiasi pengusaha, seperti asosiasi pertambangan dan perikanan. Dia belum menargetkan kapan para pengusaha itu akan betul-betul memahami aturan baru ini. Namun, dia mengatakan BI akan melakukan evaluasi pelaksanaan aturan ini setiap 3 bulan sekali.

"Harapannya tidak terlalu lama, siklusnya evaluasi 3 bulanan, nanti kami lihat," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan ketentuan DHE yang baru per 1 Agustus 2023. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi BI selama 3 bulan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang