Siap-siap Uji Emisi Diperketat, Data Kendaraan Bisa Dicoret

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
14 August 2023 18:32
HUT Jakarta, macet, polusi hingga hunian layak masih jadi problem. (CNCB Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: HUT Jakarta, macet, polusi hingga hunian layak masih jadi problem. (CNCB Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mau memperketat aturan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di DKI Jakarta. Jika tidak lolos maka kendaraan bisa tidak melintas di jalan di kawasan Jabodetabek hingga tak bisa perpanjang STNK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan salah satu penyebab udara di Jakarta tidak sehat disebabkan jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara uji kesadaran masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi masih minim, hanya 3 - 10%.

Padahal uji emisi merupakan langkah cepat yang bisa langsung dirasakan dampaknya untuk mengurangi polusi di Jakarta. Untuk itu dirinya akan bakal mendorong pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan kendaraan bermotor.

"Kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek," kata Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/8/2023).

Awalnya ia akan memberlakukan wajib uji emisi bagi kendaraan fasilitas kantor kementerian hingga pemerintah daerah. Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.

"Dan sudah dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK untuk menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada publik karena menyangkut pajak," kata Siti.

Selain itu ia juga mengusulkan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

"Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. jadi ada langkah teknis yang kita siapkan," kata Siti.

Senada, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bersama KLHK, Pemprov DKI, hingga Kepolisian akan melakukan penambahan titik uji emisi. Jika ada kendaraan yang tidak lolos maka akan diberikan sanksi.

"Nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata Budi Karya, dalam kesempatan yang sama.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Beri Sanksi 11 Perusahaan Buntut Polusi Udara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular