Kronologi Penahanan DY, Tersangka Korupsi Cukai Rokok Rp296 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta (DY), dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Berdasarkan perhitungan awal, komisi antikorupsi menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 296,2 miliar.
Dalam perkara yang sama, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang pada akhir Maret 2023. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak terkait dengan perkara ini.
Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (11/8/2023), DY berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Lalu, pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.
Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang. Namun, besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %.
Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota. Dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Untuk pemenuhan kuota rokok diwilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
Lebih lanjut, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp 4,4 miliar. Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya.
Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 s/d 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
DY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]