Ditahan, Ini Peran Ridwan Djamaluddin di Kasus Mandiodo

Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 09/08/2023 20:51 WIB
Foto: Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memakai baju tahanan usai diperiksa Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

Dua tersangka masing-masing adalah RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); serta HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kejagung menjelaskan peran masing-masing tersangka.


Untuk tersangka RJ, dilaporkan pada 14 Desember 2021 ia melakukan rapat terbatas yang membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Akibat penyederhanaan aspek penilaian itu, PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.

Padahal, dalam kenyataannya, RKAB itu digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

Hal serupa juga dilakukan untuk lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sementara itu, peran tersangka HJ, bersama dengan tersangka SW dan YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Proses tersebut malah mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Dengan penetapan 2 tersangka baru, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal hari ini hingga 28 Agustus mendatang.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini