Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023). Ia ditahan terkait kebijakan di Blok Mandiodo yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk diketahui, Blok Mandiodo yang berada di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah area pertambangan bijih nikel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ. Dia menyebut, HJ bertindak sebagai Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.
"Jadi, dua-duanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun," tutur Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (09/08/2023).
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan Djamaluddin keluar dari gedung Kejagung pada pukul 17.53 WIB, Rabu (09/08/2023), dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan diborgol.
Dia keluar dengan dikawal oleh 2 petugas Kejagung.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]