Ini Alasan Kejagung Periksa Muhammad Lutfi Soal Kasus Migor
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
"Tiim Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saudara ML sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya," kata Kuntadi dalam keterangan pers usai pemeriksaan, Rabu (9/8/2023).
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 61 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik. 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," tambahnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan Lutfi sebagaii pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.
"Pengembangan ini sudah memeriksa sekitar 29 saksi," katanya.
"Ada pun Tim Penyidik memeriksa beliau hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri," jelasnya.
Di mana, lanjut dia, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
"Oleh karena itu kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehiigga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
(dce/dce)