Revisi UU Migas Tak Kunjung Beres, Ini Biang Masalahnya..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 09/08/2023 10:31 WIB
Foto: Blok Rokan. (Doc SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap bekerja sama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi VII DPR untuk membahas mengenai Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Salah satu poin penting dalam pembahasan yaitu mengenai satu usulan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan format kelembagaan pengelolaan hulu migas menjadi poin penting yang saat ini masih dibahas bersama DPR. Namun, Kementerian ESDM mengaku mempunyai 3 opsi format kelembagaan baru yang dapat dimasukkan ke dalam RUU Migas ini.


"Itu nanti diskusi bareng sama DPR ya. Kalau dari saya, terbuka mana yang terbaik, kan bagi kami yang penting bukan kelembagaannya tapi gimana laksanakan itu dengan baik. Nah jadi kita harus tahu kalau milih ini akibatnya apa itu akibatnya apa nanti kita sampaikan," ujar Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (9/8/2023).

Adapun, dengan adanya RUU Migas ini, maka peran dari SKK Migas sebagai regulator di sektor hulu nantinya akan tergantikan oleh BUK Migas. Meski demikian, persoalan siapa yang nanti akan ditunjuk sebagai BUK Migas antara Pertamina atau SKK Migas masih menjadi perdebatan tersendiri.

"(Tiga opsi) kan bisa satu kaki, dua kaki, satu kaki SKK Migas, satu kaki Pertamina tengahnya dua kaki kan bisa juga," kata Tutuka.

Sebelumnya, SKK Migas mengatakan terdapat beberapa opsi format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang dapat diimplementasikan, terutama untuk dapat dimasukkan ke dalam RUU Migas.

Sebelumnya Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas kala itu, Mohammad Kemal menilai, dari sekian banyak model yang dapat diterapkan, sistem Norwegian Model dengan bentuk independent body regulator menjadi skema yang paling tepat. Di mana, Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) hanya fokus pada entitas produksi dan eksplorasi.

Sementara mengenai kontrak kerja sama diatur sendiri oleh Badan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Misalnya seperti yang sudah diterapkan oleh Indonesia melalui BP Migas.

"Lalu regulasinya ada di Kementerian. Model ini mulai diadopsi tahun 90-an pertama kali oleh Brasil, Indonesia 2002 dengan BP Migas. Lalu Meksiko, tapi mereka merasa under investment soalnya gak bisa biayai dengan kapital sendiri. Lalu mereka bentuk badan di 2012, akhirnya 2015-2016 bidding Meksiko paling berhasil," ujar Kemal dalam diskusi investasi hulu migas, Selasa (14/2/2023).

Oleh sebab itu, jika Indonesia ingin meniru kesuksesan yang sudah dilakukan negara-negara tersebut dalam menggaet investasi. Maka Norwegian Model bisa menjadi opsi yang dapat dipilih. "Di mana NOC fokus pada eksplorasi dan produksi. Dan kalau kita lihat memang Pertamina semakin masif lakukan kegiatan itu," katanya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Produksi Migas 2025, PHR Bor 5 Sumur-Pakai Teknologi EOR