Bos Pengusaha Ungkap Kondisi Upah Buruh di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah gejolak inflasi, memiliki gaji tinggi merupakan harapan banyak orang, tak terkecuali para buruh/pekerja di Indonesia. Lantas, apakah upah atau gaji di Indonesia sudah menjadi paling mahal diantara negara ASEAN lainnya?
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa upah minimum Indonesia tidak paling mahal dan juga tidak paling murah. Menurutnya, upah minimum Indonesia berada di tengah-tengah antara negara ASEAN lainnya.
"Engga, kita di tengah-tengah, gak paling murah, gak paling mahal. Paling mahal sih nggak, di ASEAN kan masih ada Singapura," kata Anne kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/8/2023).
Apabila dibandingkan negara ASEAN lainnya, lanjut Anne, upah minimum Indonesia masih di bawah Singapura dan Brunei Darussalam.
"Kalau secara Asean yang lain kita kayaknya setelah Singapura dan Brunei deh, karena Brunei cukup tinggi juga upah minimum nya," ujarnya.
Berdasarkan data Wage Centre, dari keseluruhan negara ASEAN, Singapura termasuk negara dengan gaji tertinggi, yakni mencapai US$ 4.585 atau sekitar Rp 71.52 juta (Kurs Rp 15.600) per bulan pada 2022. Di susul Brunei Darussalam dengan rata-rata gaji sebesar US$ 3.550 per bulan atau sekitar Rp 55,38 juta. Lalu, rata-rata gaji di Malaysia mencapai US$ 600 per bulan atau sekitar Rp 9,3 juta. Setelahnya ada Indonesia dengan rata-rata gaji sebesar US$ 595 per bulan atau jika dirupiahkan berada di Rp 9,2 juta.
Kemudian, rata-rata gaji per bulan di Filipina dan Thailand masing-masing sebesar US$535 dan US$435. Di Vietnam dan Kamboja, rata-rata gaji per bulannya sama-sama sebesar US$275 per bulan. Lalu, rata-rata gaji yang diperoleh masyarakat di Laos sebesar US$195 per bulan. Penduduk Timor Leste rata-rata menerima gaji sebesar US$175 per bulan. Sedangkan, Myanmar memiliki rata-rata gaji paling rendah di kawasan, yakni US$155 per bulan.
Di Indonesia, pemerintah memberlakukan aturan khusus untuk menentukan upah minimum yang diterima buruh. Yang ditetapkan melalui formulasi memperhitungkan berbagai komponen.
Untuk upah tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permaneker ini mengubah formulasi penetapan upah minimum tahun 2023, berbeda dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam Permenaker tersebut ditetapkan, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%.
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatra Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
6. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatra Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
11. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
13. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
31. Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
33. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000.
Produktivitas Pekerja RI
Sementara jika dilihat dari sisi produktivitasnya, kata Anne, produktivitas Indonesia juga berada di tengah-tengah negara ASEAN lainnya, tidak terjelek, namun belum juga yang terbaik.
"Kalau di Asean saya juga ngomong kita di tengah-tengah, gak terjelek tapi juga belum terbaik, karena di Singapura sendiri memang paling tinggi, tapi produktivitas nya juga luar biasa. Mereka gak ada SDA (sumber daya alam) tapi adanya SDM (sumber daya manusia). Jadi kenapa negara ini bisa maju juga dan bertahan, otomatis karena SDM-nya kan, gak mungkin SDA nya," kata Anne.
"Dan kalau kita lihat mungkin di negara Malaysia, untuk sektor-sektor tertentu, saya gak ngomong keseluruhan sektor, mereka juga lebih unggul. Nah ini kan kita berpacu dalam melodi. Sama dengan Vietnam, untuk sektor-sektor tertentu mereka ada yang lebih unggul dan tapi juga ada yang di bawah kita, tergantung. Saya gak ngomong Indonesia paling jelek, tapi masih di tengah-tengah, kita belum yang paling unggul," pungkas Anne.
(dce)