Pengumuman! Kuota Tiket Kereta Api Tanpa Duduk Dipangkas 60%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor) yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. Pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," tutur Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangan resmi Rabu (8/8/2023).
"Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," sebut Risal.
Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.
"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," sebut Risal.
(dce)