
Dear PNS, Gaji Naik Tapi Tukin Dirombak Nih!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) saat laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk menghitung kenaikan gaji ASN tersebut. Hal ini dibeberkan oleh Sri Mulyani dan Anas beberapa waktu lalu.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (2/8/2023).
Dengan demikian, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dua minggu lagi dari sekarang.
Selama empat tahun berturut-turut, PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Dari catatan CNBC Indonesia, kenaikan gaji PNS terakhir ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun, bocoran tahun depan, Anas mengatakan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.
"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," ujar Anas.
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS akan bersyarat. Kenaikan akan diberikan jika PNS menunjukan pencapaian kinerja yang baik.
Seiring dengan perubahan skema ini, Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberlian tukin diseleksi lebih lanjut. Nantinya, menurut Anas, tukin akan didasari dari kinerja individu.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya.
Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Jepang Rp 44 Juta, Paling Tajir se Asia