FoodAgri Insight

Kacau! Uni Eropa Gak Terima RI 'Melawan' di WTO

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
01 August 2023 18:42
Staff Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan (kedua kiri) saat menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema
Foto: Staff Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan (kedua kiri) saat menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa" di Jakarta, Selasa (1/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka-bukaan perihal Uni Eropa yak tidak terima Indonesia mengajukan banding gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas kekalahan gugatan pada Oktober 2022 terkait larangan ekspor bijih nikel.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Hasibuan menegaskan bahwa Uni Eropa seharusnya menghormati Indonesia terkait putusan RI untuk mengajukan banding gugatan di WTO.

Sebab, banding gugatan menjadi hak panel yang aturannya resmi ada di WTO. "EU tidak suka kita banding. Mereka anggap keputusan pertama itu kita harus patuhi. Tapi kan gak bisa, kita diberi hak untuk panel banding. Kalau belum terbentuk panel bandung bukan salah kita dong. Amerika tutup panel banding karena mereka tuntut reformasi besar-besaran," kata Bara dalam dalam FoodAgri CNCB Indonesia, 'Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa', Selasa (1/8/2023).

Apalagi, menurutnya Indonesia pernah memiliki peran dan posisi besar di level multinasional. Misalnya seperti menjadi chairman dalam forum G20. Bahkan, Indonesia dalam forum tersebut Indonesia memiliki andil keterlibatan yang baik, hingga memiliki leverage yang besar sebagai negara emerging economy.

Dengan begitu, pihaknya di Kemendag yakin Indonesia bisa melawan negara negara besar seperti anggota Uni Eropa, apalagi dalam sengketa di WTO. "Asia itu sebagai kekuatan atau rising power yang luar biasa. Indonesia memiliki populasi besar ke-4 di dunia , itu juga harus diperhitungkan," jelasnya.

Pihaknya sendiri di Kemendag mengaku juga terus melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan komoditi lokal di pasar luar negeri, seperti mengajukan keberatan UU EUDR di forum multilateral, hingga mencari dukungan negara-negara yang juga terdampak kebijakan tersebut.

"Kami di Kemendag siap lakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk dengan WTO, kita cari jalan paling tepat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Uni Eropa pada bulan Juli 2023 kemarin meluncurkan kebijakan Enforcement Regulation. Kebijakan itu merupakan suatu konsultasi dari stakeholders baik pemerintahan di negara-negara Eropa maupun industri pengguna bijih nikel dari Indonesia.

Jika kebijakan Indonesia terbukti membuat kerugian Industri di Eropa, maka Uni Eropa akan melakukan kebijakan 'balasan'. Salah satunya memberikan bea masuk terhadap barang-barang dari Indonesia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Kalah Gugatan di WTO, Jokowi Tegas Pasang Badan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular