Motor Listrik Kurang Laku, Pemerintah Longgarkan Persyaratan

Emir Yanwardhana, Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
31 July 2023 16:20
Sejumlah motor listrik dari berbagai jenis merk di tampilkan dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah motor listrik dari berbagai jenis merk di tampilkan dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi kembali persyaratan penerima subsidi motor listrik.

Hal itu menyusul kondisi peminat motor listrik di Tanah Air masih minim walaupun pemerintah sudah menggelontorkan subsidi Rp 7 juta per unit motor listrik.

Moeldoko mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi atau bahkan menghapuskan syarat tertentu agar mempermudah dan lebih menarik minat masyarakat untuk membeli motor listrik.

"Nah ini kan aneh kan (masih kecil peminat). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan kan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 KWh, penerima bansos. Rencananya seperti itu ditinjau kembali," jelasnya saat ditemui di Istana Presiden, Senin (31/7/2023).

Dia menekankan bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah melalui insentif motor listrik bukan seperti program bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan meningkatkan persaingan di regional.

"Karena begini, bahwa program ini bukan program bantuan sosial lho, bahwa ini program dalam rangka Indonesia bersih, kedua dalam rangka menuju persaingan di regional," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil menyebut, subsidi motor listrik akan dibuka untuk umum, bukan hanya untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu. Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," terang Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Senin (31/7/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah memberlakukan sebanyak 200 ribu orang yang bisa mendapatkan insentif kendaraan listrik, khususnya untuk yang melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik. Namun, dari banyaknya ketentuan yang ditetapkan implementasinya baru mencapai 1%.

Bahlil menyadari bahwa implementasi insentif motor listrik masih sangat kecil. Maka, setelah dilihat prosedurnya, kata Bahlil, akan ada pemangkasan prosedur dalam rangka memberikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green ya. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan," tandas Bahlil.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Program Motor Listrik Subsidi Jokowi Gak Laku, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular