Kejutan Jokowi, Subsidi Motor-Mobil Listrik Bisa Lebih Mudah!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 31/07/2023 16:05 WIB
Foto: Seorang pegawai membersihkan mobil listrik Tesla yang dipajang dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengevaluasi ulang pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini imbas dari minimnya keinginan masyarakat memakai kendaraan listrik di Indonesia walapun sudah ada insentif yang digelontorkan pemerintah.

Pertama motor listrik, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuka implementasi insentif motor listrik bukan hanya untuk UMKM melainkan untuk umum.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu. Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," terang Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Senin (31/7/2023)


Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah memberlakukan sebanyak 200 ribu orang yang bisa mendapatkan insentif kendaraan listrik, khususnya untuk yang melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik. Namun, dari banyaknya ketentuan yang ditetapkan implementasinya baru mencapai 1%.

Bahlil menyadari bahwa implementasi insentif motor listrik masih sangat kecil. Maka, setelah dilihat prosedurnya, kata Bahlil, akan ada pemangkasan prosedur dalam rangka memberikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green ya. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan," tandas Bahlil.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan tidak hanya untuk penghapusan syarat penerima insentif motor listrik yang dihapuskan, berbasis NIK atau KTP. Untuk insentif kendaraan roda empat juga dievaluasi.

PPN Mobil di 0 Kan

"Untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5, nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi," kata Agus Gumiwang.

Selain itu Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian insentif kepada calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Dengan pemberian insentif fiskal yang kompetitif dibandingkan negara tetangga.

"Misalnya pajak PPN CBU bisa kita 0 kan, ini sedang kita rumuskan. Tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan negara lain," katanya.

Selain itu, Pemerintah juga mau melakukan relaksasi aturan TKDN yang tertuang dalam Prepres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dimana dalam aturan itu wajib TKDN pada tahun 2024. "Nah itu kita relaksasi jadi 40% ada pada 2026," kata Agus Gumiwang.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penjualan Motor Listrik 2025 Ambruk 80%, Bikin Prihatin