Kabar Terbaru! Satu KTP Bakal Dapat Subsidi Motor Listrik

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 31/07/2023 14:01 WIB
Foto: Sejumlah motor listrik dari berbagai jenis merk di tampilkan dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera merombak aturan dalam penyaluran insentif atau subsidi kendaraan listrik pada roda dua. Kelak, tak hanya UMKM, masyarakat umum juga bisa lebih mudah untuk memiliki motor listrik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menjelaskan, melihat realisasi penyaluran insentif yang minim, di mana dari target 200 ribu penyaluran realisasinya hanya 1%. Sehingga aturan bakal disederhanakan. "Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik, ada pertimbangan seperti umum," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (31/7/2023)

Selain itu, dari insentif itu hanya diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dilihat kurang berhasil sehingga akan dibuka untuk umum. "Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil


Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan tidak hanya untuk penghapusan syarat penerima insentif motor listrik yang dihapuskan, berbasis NIK atau KTP. Untuk insentif kendaraan roda empat juga dievaluasi.

"Untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5, nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi," kata Agus Gumiwang.

Selain itu Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian insentif kepada calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Dengan pemberian insentif fiskal yang kompetitif dibandingkan negara tetangga.

"Misalnya pajak PPN CBU bisa kita 0 kan. ini sedang kita rumuskan. tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan negara lain," katanya.

Selain itu, Pemerintah juga mau melakukan relaksasi aturan TKDN yang tertuang dalam Prepres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dimana dalam aturan itu wajib TKDN pada tahun 2024. "Nah itu kita relaksasi jadi 40% ada pada 2026," kata Agus Gumiwang.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Regulasi Tak Pasti, Industri Motor Listrik Kehilangan Momentum