Sri Mulyani Bagi Kado ke 33 Daerah: Jakarta Sampai Payakumbuh

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 31/07/2023 12:15 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana Lantai 3, Jl Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif dengan total sebanyak Rp 330 miliar terhadap 33 daerah yang berhasil mengendalikan inflasi, sehingga berkontribusi besar terhadap pengendalian inflasi nasional sebesar 3,52% secara tahunan per Juni 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, 33 daerah itu terdiri dari 3 pemerintahan provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten. Paling banyak mendapat Rp 12,29 miliar dan paling sedikit mendapatkan Rp 8,98 miliar dari total insentif Rp 330 miliar.


"Melalui KMK alokasi fiskal atas kinerja pengendalian inflasi telah ditetapkan 33 daerah penerimaan alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2023 untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode 1 atau kuartal I," kata Luky dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Ia mengatakan, insentif ini diberikan untuk meningkatkan partisipasi pemda dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah dan untuk memberi penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi di daerah, serta semakin memacu meningkatkan kinerjanya.

"Bahwa untuk 2023 ini telah dilakukan perbaikan skema alokasi insentif fiskal. Dulu namanya dana insentif daerah atau DID, sekarang sesuai Undang-undang HKPD disebut insentif fiskal," tutur Luky.

Ia menjelaskan, atas dasar UU HKPD alokasi didasari atas peringkat terbaik sehingga besaran alokasi lebih besar. Lalu kinerja yang dinilai diinformasikan di awal tahun sehingga meningkatkan fokus kinerjanya, serta pemberian insentif fiskal ini untuk kinerja tahun berjalan dalam beberapa periode agar pemda dapat terus terpacu untuk meningkatkan kinerja sepanjang tahun bersangkutan.

Adapun penilaian kinerja pemda pengendalian inflasi didaerah berdasarkan empat hal, pertama berdasarkan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda. Kedua, kepatuhan penyertaan laporan ke Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan pemda darl pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten kota.

Ketiga, berdasarkan peringkat inflasi itu sendiri yang merupakan nilai capaian hasil upaya pengendalian inflasi daerah, dan keempat rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

"Dari situ dihitung nilai total kinerja daerah yang secara proporsional dikali total alokasi pagu per provinsi, kabupaten, dan kota untuk penentuan alokasi per daerah," tuturnya.

Pemanfaatan insentif ini untuk mendanai kegiatan yang sesuai prioritas dan kebutuhan pemerintah darah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penurunan stunting dan penurunan kemiskinan ekstrim.

Berikut ini 33 daerah yang memperoleh insentif fiskal dari pemerintah pusat secara berurutan berdasarkan kategori:

A. Kabupaten

1. Aceh Barat

2. Aceh besar

3. Aceh selatan

4. Gayo Lues

5. Indragiri Hilir

6. Bungo

7. Merangin

8. Banyuasi

9. Ogan Hilir

10. Bengkulu Utara

11. Bekasi

12. Garut

13. Pangandaran

14. Jepara

15. Sleman

16. Banyuwangi

17. Sintang

18. Kayong Utara

19. Sukamara

20. Minahasa Selatan

21. Halmahera Timur

22. Halmahera Selatan

23. Bangka Tengah

24. Pahuwato

Kota

25. Langsa

26. Gunung Sitoli

27. Payakumbuh

28. Dumai

29. Belitung

30. Serang

Provinsi

31. DKI Jakarta

32. Kalimantan Tengah

33. Gorontalo


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Penerimaan Pajak Prabowo 2025 Diramal Tak Capai Target