
Jokowi Ngotot Tahan DHE Bikin Pengusaha Tak Happy, Kenapa Ya?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Aturan ini membuat eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil SDA minimal USD 250 ribu wajib menyimpan minimal 30% DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Kebijakan ini disebut membuat pelaku usaha keberatan karena berpotensi mengganggu cashflow perusahaan.
Seperti apa ulasan editorial CNBC Indonesia terkait dampak aturan DHE ke eksportir SDA? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Economist CNBC Indonesia Research, Maesaroh dan Editor CNBC Indonesia, Hadijah Alaydrus dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 28/07/2023)
-
1.
-
2.
-
3.