Sektor Tambang Keluhkan Aturan DHE Jokowi, Luhut Buka Suara!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 July 2023 11:00
Luhut Binsar Pandjaitan kunjungan kerja ke Tingkok (Tangkapan layar Instagram @luhut.pandjaitan)
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan kunjungan kerja ke Tingkok (Tangkapan layar Instagram @luhut.pandjaitan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari hasil sumber daya alam (SDA). Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

PP DHE ini akan mengantikan sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Dalam aturan ini, DHE hasil ekspor SDA dengan nilai di atas US$ 250.000 wajib mengendap di sistem keuangan Indonesia selama 3 bulan.

Adapun di bawah itu, tidak dikenakan aturan wajib simpan di Tanah Air. Namun, dari total hasil ekspor tersebut, hanya 30% sebenarnya yang wajib disimpan. Tidak sedikit pengusaha yang mengeluhkan kebijakan ini. Mereka menilai kebijakan ini dapat mengganggu cash flow perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui adanya kritik dari pengusaha pertambangan. Namun, Luhut menuturkan kebanyakan dari mereka tidak mengerti mengenai kebijakan ini. Padahal pemerintah sudah melakukan diskusi dengan pengusaha sejak lama.

"Pemerintah sangat aware mengenai itu, jadi udah lama kita diskusikan dengan para pengusaha," tegas Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (27/7/2023).

Luhut pun memastikan bahwa kebijakan ini mendukung usaha kecil yang melakukan kegiatan ekspor SDA, karena hasil ekspor di bawah US$ 250.000 tidak dikenakan wajib simpan.

"Seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis, jadi kita juga tidak ingin mereka sampai kena," ujarnya.

Luhut pun menegaskan bahwa aturan DHE baru ini sangat penting. Menurutnya, aturan baru itu bisa membuat cadangan devisa (Cadev) RI melonjak hingga dua kali lipat.

"DHE itu sangat penting, DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor tambang-tambang itu bisa sampai US$ 9 miliar per tahun," tegas Luhut.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap Bawa Pulang Dolar Eksportir, Ini Isi Aturan Baru Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular