
KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap Proyek

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
"KPK mengumumkan tersangka HA, Kabasarnas periode 2021-2023," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
![]() Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (BASARNAS). (Tangkapan Layar Youtube KPK RI) |
Empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah MG -Komisaris Utama PT MGJS, MR - Direktur Utama PT IGK, RA - DIrut PT KAU dan ABC - Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Alex menyampaikan, kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta Timur dan Bekasi. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa, MR menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada ABC di Cilangkap, Jakarta Timur.
![]() Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (BASARNAS). (Tangkapan Layar Youtube KPK RI) |
KPK menelusuri dan mengamankan MR, ER dan HW di Cilangkap dan ABC di salah satu restoran di Bekasi.
"Turut diamankan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999, 7 juta, hampir Rp 1 Miliar. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti di bawah ke KPK untuk dmintai keterangan," paparnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pejabat Basarnas Kena OTT KPK: Ada Uang Miliaran