
Jelang Lowongan Tes PNS & PPPK Dibuka, Yuk Cek Gaji Terkini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat, pemerintah akan membuka lowongan untuk tes calon aparatur sipil negara (CASN), baik CPNS maupun CPPPK. Bagi yang berminat silakan mempersiapkan diri untuk menggapai profesi idaman banyak orang tersebut.
Rencananya, lowongan akan dibuka pada September 2023. Kini baik Kementerian PAN RB maupun BKN tengah menunggu sisa Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyampaikan usulan formasi.
Sambil bersiap, ada baiknya calon melihat dulu berapa gaji yang diberikan kepada PNS dan PPPK. Meski sama-sama sebagai ASN, untuk masalah gaji dan tunjangan memiliki besaran yang berbeda dengan PNS, sebab aturannya juga berbeda. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan," tulis Pasal 2 PP 98/2020 dikutip Rabu (21/7/2023).
Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
GAJI PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
GAJI PNS
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Jakarta, Ini Daerah dengan Jumlah PNS & PPPK Terbanyak