Sah! Jokowi Teken Aturan Dana Bagi Hasil Sawit, Untuk Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Yang akan jadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah.
Maksud DBH dalam beleid ini bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan atas pendapatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kinerja tertentu.
"Yang dibagikan kepada daerah penghasil dalam hal ini perkebunan sawit, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah," tulis beleid yang diundangkan 24 Juli 2023 itu.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.
Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Di mana DBH dibagikan kepada :
1. Provinsi yang bersangkutan 20%
2. Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60%
3. Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%
Sehingga jika dihitung, formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%. Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.
Adapun penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.
Nantinya DBH Sawit juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga kegiatan lainnya yang di ditetapkan oleh Menteri. Untuk aturan lengkapnya bisa dicek melalui https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengabarkan siap mengucurkan DBH Kelapa Sawit senilai Rp 3,4 triliun pada Agustus 2023 mendatang.
"Memang di APBN 2023 kita sudah anggarkan 3,4 triliun. Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers secara daring, Senin (24/7/2023).
Nantinya setelah Peraturan Pemerintah terbit, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan turunan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk pembagiannya supaya bisa disalurkan. Ditargetkan pencairannya sudah bisa dimulai pada Agustus mendatang.
(dce)