
Uni Eropa Gak Terima Aksi Jokowi, Anak Buah Luhut Bilang Gini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara perihal aksi Uni Eropa yang tak menerima aksi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan banding gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Uni Eropa meluncurkan Enforcement Regulation untuk melakukan konsultasi kepada industri-industri yang dirugikan atas kebijakan pemerintah Indonesia. Jika terbukti ada kerugian, Uni Eropa akan melakukan pembalasan, salah satunya dengan menerapkan bea masuk barang dari Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto tak mempersoalkan langkah yang diambil Uni Eropa meluncurkan kebiajak Enforcement Regulation.
"Iya saya sudah lihat tadi, gak papa, nanti kalau dia lakukan itu, kita nanti lihat lagi. Kan kita juga harus under process yang ada di WTO. Kan kita banding," kata Seto ditemui di sela acara "Nickel Conference 2023" CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (25/07/2023).
Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah akan tetap konsisten dalam memberlakukan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. "Sampai keputusannya final ya kita gak perlu ubah kebijakan kita," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa tengah berdiskusi tentang penyusunan Peraturan Penegakan (enforcement regulation) perdagangan internasional terkait larangan ekspor bijih nikel asal Indonesia.
Adapun jika Enforcement Regulation disepakati oleh industri di negara-negara Uni Eropa, maka akan ada kebijakan baru dari Uni Eropa yang bisa memperumit barang ekspor dari Indonesia, diantaranya adalah pengenaan bea masuk.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan sebelumnya menjelaskan enforcement regulation merupakan mekanisme internal Uni Eropa untuk berkonsultasi kepada seluruh stakeholder, baik itu pemerintah negara-negara di Uni Eropa maupun industri pengguna bahan baku bijih nikel dari Indonesia, khususnya industri baja di Eropa.
Menurut dia enforcement regulation akan melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berdampak kepada Uni Eropa. "Jadi (melalui enforcement regulation) mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation/balasan tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini," ungkap Bara.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Langka Saat Luhut Berpeci Hitam di Kantor NU