
Isi SPT Pajak Otomatis Mulai 2024, Ditjen Pajak Buka Suara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib pajak tidak akan lagi dipusingkan dengan perkara pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun depan. Pasalnya, pengisian SPT akan dilakukan secara otomatis di dalam sistem.
Dengan demikian, para wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual seperti saat ini. Semua dimungkinkan dengan adanya sistem core tax pajak, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nantinya, wajib pajak tinggal mengoreksi dan mengisi data jika yang tampil dalam SPT. Jika tak sesuai dengan kondisi terbaru, wajib pajak bisa melakukan koreksi di dalam sistem. Data-data wajib pajak ini akan ditarik berbagai institusi, termasuk perbankan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, data-data SPT para wajib pajak yang tampil dalam sistem core tax diperoleh dari hasil kerja sama interoperabilitas berbagai entitas selama ini.
"Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait," kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, Ditjen Pajak mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dwi mengingatkan, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.
"Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP," tegas Dwi.
Rencananya, jika tidak ada aral melintang, sistem canggih ini akan diluncurkan pada 2024.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Teknologi Baru Ini Bikin Isi SPT Pajak 2024 Anti-Ribet!