Nikel Conference 2023

Kembali Diserang Uni Eropa, RI Pantang Mundur!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
25 July 2023 17:40
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengikuti sesi diskusi panel sesi 2 dengan tema
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengikuti sesi diskusi panel sesi 2 dengan tema "Ensuring Nickel and Battery Supply" di acara CNBC Indonesia Nickel Conference 2023, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Selasa, 25/7. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara perihal aksi Uni Eropa yang menyiapkan aturan khusus dalam menjegal kebijakan pemerintahan Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto tak mempersoalkan langkah yang diambil Uni Eropa meluncurkan kebiajak Enforcement Regulation. Mengingat saat ini RI juga tengah mengajukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kekalahan dalam sengketa kebijakan larangan ekspor melawan Uni Eropa.

"Iya saya sudah lihat tadi, gak papa, entar kalau dia lakukan itu, kita entar lihat lagi. Kan kita juga harus under process yang ada di WTO. Kan kita banding," kata Seto ditemui di sela acara "Nickel Conference 2023" CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (25/07/2023).

Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah akan tetap konsisten dalam memberlakukan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. "Sampai keputusannya final ya kita gak perlu ubah kebijakan kita," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Uni Eropa tengah berdiskusi tentang penyusunan Peraturan Penegakan (enforcement regulation) perdagangan internasional terkait larangan ekspor bijih nikel asal Indonesia.

Adapun jika enforcement regulation disepakati oleh industri di negara-negara Uni Eropa, maka akan ada kebijakan baru dari Uni Eropa yang bisa memperumit barang ekspor dari Indonesia, diantaranya adalah pengenaan bea masuk.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan sebelumnya menjelaskan enforcement regulation merupakan mekanisme internal Uni Eropa untuk berkonsultasi kepada seluruh stakeholder, baik itu pemerintah negara-negara di Uni Eropa maupun industri pengguna bahan baku bijih nikel dari Indonesia, khususnya industri baja di Eropa.

Menurut dia enforcement regulation akan melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berdampak kepada Uni Eropa. "Jadi (melalui enforcement regulation) mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation/balasan tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini," ungkap Bara.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Panas! Uni Eropa Siapkan Serangan Baru Lawan RI di WTO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular