Tunggu Restu Jokowi, Dana DBH Sawit Rp3,4 T Segera Cair!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
24 July 2023 18:00
sawit
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah siap mengucurkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit Rp 3,4 triliun pada Agustus 2023. Dana itu akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan daerah yang terdampak operasi distribusi produk sawit.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, meski anggaran itu telah disiapkan, namun untuk eksekusi proses pencairannya harus menunggu restu Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP).

"Memang di APBN 2023 kita sudah anggarkan 3,4 triliun. Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden," kata Luky dalam konferensi pers APBN secara daring, Senin (24/7/2023).

Ia optimistis, landasan aturan untuk pencairan DBH Sawit itu bisa diteken Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Dengan demikian, proses pencairannya kata Luky bisa mulai dilakukan pada awal Agustus 2023.

"Target kami akhir bulan atau awal bulan depan sudah bisa diselesaikan PP-nya, kemudian kami akan mengeluarkan PMK untuk pembagiannya dan bisa segera disalurkan. Kalau lihat timeline-nya mudah-mudahan di awal bulan depan sudah bisa disalurkan DBH sawit ini," ujar Luky.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, untuk pemanfaatannya DBH Sawit ini mayoritas demi memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak akibat dilalui truk-truk produk sawit.

"Di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga menjadi butuh perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah," ucap Suahasil dalam kesempatan yang sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menyampaikan DBH Sawit ini akan dibagikan ke 350 pemerintah daerah di 30 provinsi. Setiap daerah paling tidak akan mendapatkan Rp 1 miliar.

"Sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit, besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Adapun formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit adalah sebagai berikut:

1. Provinsi akan mendapatkan 20%

2. Kabupaten dan kota penghasil 60%

3. Kabupaten dan kota berbatasan 20%

Kemudian persentase tersebut dikalikan dengan DBH minimal 4% sehingga menghasilkan proporsi masing-masing penerimaan adalah:

1. Provinsi 20% x 4% = 0,8 %

2. Kabupaten/Kota penghasil 60% x 4% = 2,4%

3. Kabupaten/Kota berbatasan 20% x 4% = 0,8%


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pemerintah Putihkan 3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular