
Lebih 20 Tahun Tak Naik, Segini Gaji Menteri & Wamen Kini

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik menteri dan wakil menteri awal pekan ini. Adalah Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate. Kemudian Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.
Selanjutnya, Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Paiman Rahardjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Syaiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama.
Banyak yang bertanya, berapa gaji menteri dan wakil menteri?
Gaji Menteri
Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Perlu dicatat, bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.
Para menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.
Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak lebih 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.
Gaji Wamen
Persoalan gaji ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuanham Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.
Adapun tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp 11,57 juta per bulan.
Sementara itu, hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan. Adapun fasilitas lainnya yang diterima wakil menteri yaitu rumah jabatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Hot Pelantikan Wamen Besok oleh Jokowi